SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dalam program pemutihan pajak yang dimiliki Provinsi Bengkulu melalui kantor Samsat yang tinggal menyisakan 15 hari kedepan. Membuat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma meminta atau menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang tinggal menyisakan 15 hari kedepan.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Kunjungan ke Seluma, Saksikan Penandatanganan NPHD Dengan Pemkab Seluma
"Untuk program pemutihan pajak pada tahun 2024 ini tinggal menyisakan 15 hari kedepan. Sehingga kita menghimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak. Dengan membayar pajak kendaraannya," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
Dirinya juga mengatakan, jika pada program pemutihan pajak kendaraan ada tiga keringanan yang sedang diberikan oleh Samsat. Pada program pemutihan pajak kendaraan yang tinggal menyisakan 15 hari kedepan.
"Ada tiga keringanan yang diberikan. Yakni pembebasan biaya pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWKLLJ. Kemudian yang terakhir pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kendaraan kepemilikan kedua," terangnya.
BACA JUGA:Harga TBS di RAM Padang Pelasan Rp 2.860/Kg, PT Agri Andalas Rp 3.080/Kg
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Model Baru Fitur Sistem Otomatis Terbaru Memikat Banyak Penggemar
Dirinya juga menambahkan, jika pemutihan pajak ini masih berlaku hingga 15 hari lagi kedepan. Atau sampai akhir bulan November 2024 mendatang. Sehingga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Seluma diminta untuk bisa memanfaatkan momen program pemutihan pajak ini.