"Terutama untuk kendaraan yang mati pajak, serta belum balik nama. Jadi kami sarankan dan kami imbau agar segera proses pajak dan balik nama kendaraan. Masih ada waktu 15 hari lagi," pungkasnya.(ctr)
"Terutama untuk kendaraan yang mati pajak, serta belum balik nama. Jadi kami sarankan dan kami imbau agar segera proses pajak dan balik nama kendaraan. Masih ada waktu 15 hari lagi," pungkasnya.(ctr)