Untuk itu, mengingat saat ini masi dalam tahap pengkajian. Dalam waktu dekat ini pihaknya pun kembali akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi saksi, untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Maka dari itu dirinya berharap, untuk seluruh saksi yang akan diperiksa nantinya/ dapat tetap kooperatif.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Masyarakat, Nakes Puskesmas Talang Tinggi Turun Langsung Ke Desa
"Pemeriksaan saksi-saksi akan kita lakukan secara meraton, sampai dengan lengkap dari keterangan saksi," pungkasnya.
Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.
Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.
Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Hero Tank Andalan di Rank Tinggi: Siapa Saja Mereka? Berikut Daftarnya!
Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.(ctr)