SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Jaksa akan memanggil lagi saksi, usai melakukan penggeledahan di kantor Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Dimana dalam penggeledahan ini, jaksa menyasar ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan gudang penyimpanan aset Pemda Seluma. Selain itu kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma juga digeledah. Lalu mengamankan sebanyak kurang lebih 1 koper dan 1 kardus berkas dokumen-dokumen terkait proses pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
BACA JUGA:Soal Gaji Honorer Yang Belum Dibayar Dinas Nakertrans, Sekda Tegaskan Tanggungjawab OPD
BACA JUGA: 4 Terdakwa Para Mantan Petinggi Seluma Jalani Sidang Dakwaan, Ajukan Eksepsi
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih akan mempelajari berkas dokumen yang telah disita. Serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di dalam penyidikan (Dik) dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tangun 2011.
"Tim masih melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut untuk kita lakukan pengecekan. Terus kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Penggeledahan oleh Kejaksaan negeri Seluma--
Diterangkan Renaldho, dalam pengeledahan yang telah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri pada Rabu (13/11). Tim penyidik telah mengamankan atau menyita sebanyak kurang lebih 1 koper dan satu kardus berkas dokumen-dokumen terkait dengan proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
Seperti berkas yang berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.
"Berkasnya banyak, ada beberapa hal yang memang tidak bisa kita ungkap ke publik," tegasnya.