Sidang Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Jaksa Sajikan 43 Berkas

Kamis 07-11-2024,20:24 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

"Kami optimis dan yakin dengan apa yang telah kami sajikan dalam jawaban," tegasnya.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH menilai, jika berkas yang disajikan oleh pihak termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Sudah masuk ke ranah pokok perkara.

 

Bahkan menurutnya, untuk kesimpulan cukup 2 formula alat bukti. Karena materi Praperadilan yang diajukan, terkait sah atau tidaknya kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Terlaris di Indonesia Sejuta Peminat Desain Gagah

BACA JUGA:Mitsubishi Menghadirkan Warna Baru Varian Baru Xpander Sport M/T dan Xpander GLS A/T.

"Hari ini ada bukti surat yang disajikan dari termohon. Menurut kami berkas tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Yang perlu dicermati, materi Praperadilan ini terkait dengan Syah atau tidaknya ditetapkannya tersangka. Bukan membawa semua arsip dalam persidangan. Ini yang perlu kami bantah," tegas Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi.

 

Setelah agenda sidang pembuktian ini. Untuk agenda selanjutnya kembali akan digelar pada Jumat, 8 November 2024 siang. Yakni dengan agenda sidang kesimpulan.(ctr)

Kategori :