TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Sidang lanjutan Praperadilan yang telah diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH yang kembali digelar pada Kamis, 7 November 2024. Yakni dengan agenda pengajuan bukti tertulis (surat) dari pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Rumah Warga Gunung Mesir Seluma Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
BACA JUGA:Satpol PP Akan Razia, Terkait Adanya Laporan Praktik Prostitusi! Ini Lokasinya
Pada agenda sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Terlihat, dari pihak Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma. Telah menyajikan bukti, sebanyak 43 berkas kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan mengatakan, pada tahap pembuktian ini. Pihaknya menyajikan 43 berkas, untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
"Hari ini kita sudah menyajikan bukti sebanyak 43 berkas," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
BACA JUGA:Inilah Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA di November 2024!
BACA JUGA:Trump Kembali ke Gedung Putih, Menangi Pilpres AS dengan 276 Suara Elektoral
Dengan adanya permohonan Praperadilan yang telah dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Pihaknya (Kejaksaan Negeri Seluma) menyakini. Jika dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008. Telah sesuai dengan prosedur. Bahkan, pihaknya juga telah menyajikan bukti dalam jawaban dalam sidang praperadilan.