BACA JUGA:Buah Sawit Sering Hilang, Setelah Dijaga Kini AmanBACA JUGA:Mobil Agya Masih Sering Dicari Banyak Orang di Dealer Resmi Toyota Harga yang Terjangkau
Meski demikian, sub-indeks lingkungan hukum dan politik serta perlindungan hak kekayaan intelektual masih menjadi titik lemah Indonesia. Skor untuk lingkungan hukum dan politik berada di angka 4,402, dengan peringkat ke-67 dunia (naik dari peringkat ke-69 pada 2023). Sementara itu, perlindungan hak kekayaan intelektual mencatat skor 4,966, menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 global, sedikit turun dibandingkan peringkat ke-71 tahun sebelumnya.
Meski demikian, perlindungan atas hak kepemilikan fisik—seperti disebutkan di atas—lebih baik dibandingkan sub-indeks lainnya, performa sub-indeks ini terus menurun sejak 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya skor pada kategori proses registrasi hak kepemilikan fisik, seperti terlihat dalam grafik di bawah.
"Di tengah tantangan ekonomi global, penguatan perlindungan atas kepemilikan fisik dan kekayaan intelektual menjadi kunci bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Kerangka hukum dan politik yang kokoh melindungi aset para penemu dan mendorong inovasi dari para kreator, sehingga menghasilkan produk yang lebih baik dan aman. Selain itu, kerangka ini memberikan rasa aman bagi investor untuk mendukung usaha baru, sehingga memacu inovasi dan kemajuan ekonomi," ujar Lorenzo Montanari, Direktur Eksekutif Property Rights Alliance dan editor IPRI.
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Kelas Tinggi Double Cabin Mesin Diesel Mampu Segala MedanBACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Kijang Innova Menjadi Sejumlah Faktor yang Diperhatikan Calon Konsumen
Terkait Indonesia, Alfian Banjaransari, Country Manager CME ID, menekankan perlunya mempermudah proses registrasi hak kepemilikan. Ia juga menyoroti pentingnya mempertahankan tren positif dalam perlindungan lingkungan hukum dan politik selama periode transisi ke pemerintahan yang baru. “Indonesia setahun belakangan cukup aktif dalam mengadopsi dan meratifikasi sejumlah kesepakatan terkait perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah yang baru perlu melanjutkan tren positif ini agar Indonesia semakin terintegrasi dengan norma-norma internasional.