Ditetapkan Tersangka, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung

Rabu 30-10-2024,16:46 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id  - Usai ditetapkan sebagai tersangka impor gula, Manten Menteri Perdagangan  Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung. Kasus impor gula ini diusut saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA:Berikut 19 TPS Sulit yang Jadi Prioritas Pendistribusian Logistik

BACA JUGA:Harga Agya GR Sport 2024 Mobil Desain Berukuran Kecil untuk OTR Bengkulu?

 

Usai ditetapkan tersangka, Tom lembong ditahan Kejagung dan ditetapkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

 

"Untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Qohar.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

 

Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

 

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. Qohar mengatakan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Kategori :