TABA - Lubuk Larangan yang berada di Desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Air Periukan saat ini sudah mulai dikenal masyarakat luar Kabupaten Seluma. Pasalnya lubuk larangan yang berada di Desa Taba Lubuk Puding, merupakan satu-satunya aliran sungai Seluma yang dijadikan lubuk larangan.
Lubuk larangan adalah suatu areal dari sungai yang secara alami merupakan tempat bibit ikan ikan atau biota perairan lainnya, di areal tersebut merupakan areal terlarang untuk diambil hasil ikan dan biota lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Dikatakan Syahrul warga setempat, penaburan bibit ikan sema atau ikan larangan sudah dilakukan 30 Mei 2023 lalu, sebanyak 20 ribu ekor. Saat ini sudah mulai tampak besar sampai-sampai sudah ada seukuran 5 jari.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Banyak Honorer Yang Masuk Data BKN Belum Lakukan Submit PPPK 2024, Ini Jumlahnya..Data Resmi BKN!
" Sudah mulai besar, untuk areal perairan air jelas yang dijadikan lubuk larangan ini, arealnya sepanjang 3 km. Untuk sementara ini masyarakat desa atau luar desa tidak diperbolehkan mencari ikan dilokasi ini" jelasnya.
Dijelaskannya benih ikan larangan yang dilepas dilokasi perairan air Nelas ini menjadi ikonik desa yang berada diwilayah Kecamatan Air Periukan. Ia juga menjelaskan selama ikan dilepas masyarakat juga patuh dengan peraturan yang ada.
" Untuk sementara ini tidak ada yang berani mencari ikan di areal yang ditetapkan sebagai lubuk larangan. Kami juga berharap ikan bertumbuh besar sampai tiba waktunya" lanjutnya. (ndo)