"Kami sangat menyayangkan dari pihak termohon tidak hadir. Karena semestinya hari ini sudah masuk dalam dalam sidang pertama. Kita harapkan pada minggu depan dari pihak termohon bisa hadir," tetang Meitron saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sementara itu, Dede Syahputra Amir, SH MH menambahkan, terkait dengan permohonan praperadilan tersebut terkait dengan penetapan kliennya sebagai tersangka ini masuk perkara perdata, bukan ranah pidana sebenarnya. Makanya kita lakukan Praperadilan dalam hal ini. Terhadap tukar guling di Sembayat dan lokasi perkantoran," tegasnya.
Terkait dengan tak hadirnya dari pihak termohon. Saat dikonfirmasi Radar Seluma, Ketua Pengadilan Negeri Tais,
Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH mengatakan, jika dari pihak termohon praperadilan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tais, atas tak hadirnya dalam persidangan Praperadilan yang telah diagendakan.
BACA JUGA:Berikut Total Warga Seluma Digigit Hewan Penyebar Rabies, Paling Banyak Disebabkan Anjing!
BACA JUGA:Gorong-Gorong Penghubung Desa Rusak, Sering Sebabkan Banjir
"Pada persidangan hari ini, pihak termohon Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Seluma absen dalam persidangan yang telah dijadwalkan. Dan pihak Kejaksaan mengirimkan surat ke Pengadilan yang pada pokoknya berisi permohonan supaya hakim pemeriksa perkara berkenan menjadwalkan kembali persidangan. Alasan Kejaksaan Negeri Seluma tak hadir karena, di hari yang sama sedang dilaksanakan evaluasi dan monitoring kinerja dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu pak," tegas Galu kepada Radar Seluma.(ctr)