TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Sidang perdana Prapradilan yang dilakukan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, kemarin digelar. Sayangnya, sidang ini terpaksa ditunda. Pasalnya, termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan negeri Seluma tidak hadir.
BACA JUGA:Serang Iran, Garda Revolusi Sebut Akan Ada Konsekuensi Pahit!
Padahal, kejaksaan yang menetapkan Murman Effendi tersangka dan menahannya. Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Senin, tanggal 28 Oktober 2024. Akhirnya terpaksa harus ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia. Sehingga agenda sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada Senin pekan depan. Yakni pada tanggal 4 November 2024 mendatang.
Sidang gugatan Praperadilan di PN Tais--
Dari pantauan Radarseluma.Disway.id, pada saat persidangan Praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Terlihat dipimpin oleh Hakim Tunggal Andi Bungawali Anastasia, SH yang didampingi Panitra Pengganti. Serta dihadiri oleh 3 orang Penasehat Hukum dari pemohon. Yakni Dede Syahputra Amir, SH MH dan didampingi 2 rekannya yakni, Meitron Sosiadi, SH dan Muharam, SH. Bahkan dalam agenda sidang juga terlihat dihadiri dari pihak keluarga dan kerabat dari pihak Pemohon yang juga ikut menghadiri persidangan.
Terkait dengan tak hadirnya dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma. Meitron Sosiadi, SH selaku Penasehat Hukum termohon saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran dati pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Honda Jazz Bekas Jadi Incaran Para Pemuda Zaman Now, Cek Harga Lengkapnya