“Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” ujarnya.
LPSK masih dalam tahap penelaahan atas permohonan perlindungan dari korban. Selain itu, LPSK juga mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar oleh pelaku sebagai kompensasi bagi korban. LPSK bekerja sama dengan JPPA yang telah mendampingi korban sejak awal.
Berdasarkan data LPSK, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Pada 2024, LPSK menerima 1.004 permohonan kasus kekerasan seksual dengan 784 kasus merupakan kekerasan seksual anak.
BACA JUGA:Hiburan Tanpa Batas di Jari Tanganmu! Inilah Deretan Game Browser Terbaik
BACA JUGA:7 Game Balas Dendam Terbaik: Mana Favoritmu?
Wawan menegaskan peran penting LPSK dalam memberikan perlindungan hukum, fasilitasi restitusi, pemulihan medis dan psikologis bagi korban. Wawan juga mengapresiasi peran aktif JPPA dalam mendampingi korban. LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.*