Mantan Kepala BPN Seluma Juga Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Selasa 22-10-2024,17:22 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

Dirinya juga mengatakan, jika dengan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh keluarga tersangka DH. Saat ini masih akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, sesuai prosedur.

 

BACA JUGA:Terdaftar Dalam DPT, Bisa Memilih Di TPS Lain

 

"Tentunya akan kita kaji dulu. Baik itu  alasan sakit atau apa. Karena itu butuh dikaji dulu dari teman-teman penyidik dan perlu pertimbangan," pungkasnya.

 

Diketahui untuk keempat tersangka yang telah ditetapkan status tersangka oleh Kejari dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Yakni, mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Sedangkan Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten tersebut, belum dilakukan penahanan. Lantaran saat ini yang bersangkutan masih berada di Rumah tahanan (Rutan) Bengkulu.

 

Penetapan tersangka ini setelah proses rangakain penyidikan Kejari Seluma dan  audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. Serta hasil kerugian setelah di audit KJPP terkait lahan tukar guling lahan pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.

 

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012, yakni Djasran Harhab yang juga telah ditetapkan status tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Djasran pada saat itu memiliki peran selalu Ketua tim penafsir harga yang masuk dalam panitia pengadaan tanah. Selain menjabat sebagai Kepala BPN Kabupaten Seluma.

 

Jika DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah. Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.

Kategori :