Satlantas Polres Seluma Tindak 23 Pengendara, Operasi Zebra Nala 2024

Selasa 15-10-2024,17:04 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Adapun pengendara yang melanggar lalu lintas di pada diat operasi zebra nala ini. Merupakan kendaraan roda 2/ yang tidak menggunakan kelengkapan, seperti helm dan juga spion. Rincian penindakan yang diberikan yakni, untuk kendaraan Roda Empat (R4) sebanyak 1 lembar tilang, kendaraan Roda Dua (R2) sebanyak 2 lembar tilang. Serta tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) R2 sebanyak 5 lembar, R4 sebanyak 3 lembar. Serta tilang briva sebanyak 2 lembar.

 

"Selain penindakan, kita juga memberikan teguran. mengingat pelanggaran tersebut masi dalam kategori pelanggaran ringan dan masi dilakukan teguran, tidak dilakukan tilang secara resmi," terangnya.

 

Giat oprasi zebra nala ini pun nantinya masi akan dilakukan pihak Kepolisian Satlantas Polres Seluma selama 14 hari kedepan. Agar para pengendara ini dapat taat dan mematuhi peraturan saat berlalu lintas.

 

BACA JUGA:Honda Brio! Tampil Bergaya Sporty, Mobil Berteknologi Tinggi Menjadi Pilihan Utama

BACA JUGA:Merinding! Inilah Game-Game Horor yang Terinspirasi dari Kisah Nyata

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi lalulintas. Agara tidak terjaring dalam giat operasi zebra nala. Dapat kiranya selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku," himbaunya.(ctr)

Kategori :