2 Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024, Peserta CPNS Simak Ini, Penting!

Jumat 11-10-2024,16:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

radarseluma.disway.id, NASIONAL - Untuk lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, peserta harus nilainya mencapai passing grade atau nilai ambang batas .

 

Walau demikian, jangan terfokus pada Passing Grade untuk lolos SKD CPNS 2024. Peserta SKD juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.

 

Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.

 

Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal. Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

BACA JUGA:Peserta CPNS Keluhkan Tidak Bisa Cetak Kartu Ujian, Ini Informasi Dari BKN!

BACA JUGA:Fakta Mengerikan Tentang Slenderman yang Akan Membuatmu Merinding

 

Syarat lolos SKD CPNS

Untuk bisa lolos ujian SKD CPNS 2024, setiap peserta harus memenuhi passing grade, tetapi hal ini tidak menjamin peserta dapat lolos ke tahap SKB.

 

  • Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:

 

  • Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Kategori :