PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Kasus begal payudara yang diduga dilakukan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Yakni diketahui berinisialkan ES(28). Nampaknya akan berbuntut panjang. Bahkan terancam berujung dengan pemecatan atau tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
BACA JUGA:Warga BS Dapat 2201 Unit Bantuan Sanitasi, Wujudkan Warga Pola Hidup Sehat
BACA JUGA:Semua Pedagang Harus Masuk PTM Kutau, Bandel langsung Ditertipkan Disprindag
Hal tersebut dikarenakan karena, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma pada saat ini telah memerintahkan pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan oknum PPPK. Setelah diduga melakukan kasus pembegalan payudara terhadap korban yakni AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.
"Yang jelas, surat sudah disampaikan ke Inspektorat untuk memeriksa oknum ASN jalur PPPK itu," sampai Sekda, H Hadianto, SE MSi.
Dirinya juga mengatakan, jika telah mempersilahkan kepada Inspektorat untuk melakukan tugasnya terlebih dahulu. Dengan mencocok kan keterangan saksi dan korban. Namun, hasil dari pemeriksaan ini jelas akan menjadi acuan dalam keputusan. Kepala daerah nantinya.
"Apakah dipecat atau kontrak kerja tidak di perpanjang selaku PPPK itu tergantung dari kesimpulan dan hasil pemeriksaan yang akan menjadi acuan kepala daerah nantinya," tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika seluruh PPPK yang bekerja bagus dan berseri kasi bagu. Maka jelas kontrak kerja perlima tahun akan di perpanjang. Namun jika sebaliknya maka tidak akan diperpanjang.