Ada yang Fitnah BKD Seluma, Alihkan TPG ke Dana Kampanye! Sumiati : Fitnah

Selasa 01-10-2024,17:23 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM meradang. Pasalnya pihaknya dituduh melakukan pengalihan dana TPG ke dana kampaye.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Anggota Dewan Periode 2024-2029 yang tertua Hingga Termuda

BACA JUGA: Pameran Azbil di Data Centre World Asia 2024, Solusi Digital Twin Bagi Data Pintar

 

Dengan tegas Sumi membantah informasi perihal penggunaan dana sertifikasi guru, gaji ke 13 guru, dan juga THR guru dialihkan untuk kampanye salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma. Sumiati menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan tersebut adalah fitnah.

 

"Itu fitnah, karena sertifikasi triwulan 2 sudah dibayarkan dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan untuk sertifikasi triwulan ketiga belum ditransfer dari pemerintah pusat. Sehingga bagaimana daerah mau membayarnya," kata Sumiati, kemarin (1/10).

 

Oleh karena itu Sumi menyampaikan bahwa tidak ada dana sertifikasi dari pemerintah pusat yang mengendap di Kas Daerah (Kasda). "TPG dan THR Itu masuk ke DAU Tambahan. Dan tahun ini bukan 50% tapi 100%. Jadi TPG tahun ini dibayarkan sebanyak 14 Bulan. Kami tidak pernah mengalihkan dana. Contohnya paket pekerjaan dari Dana DBH, ketika DBH belum masuk, maka pembayaran belum bisa dilakukan. Apalagi sertifikasi yang memang hak orang banyak pasti langsung disalurkan asal ada pengajuan dari Disdikbud sebagai OPD teknis. Kalau ada yang ngomong dana sertifikasi sudah di Kasda itu fitnah," sambungnya.

 

Tidak hanya itu, BKD bahkan mempersilakan apabila ada pihak yang hendak mengecek ke Kementerian Keuangan atau KPPN untuk memastikan kalau dana sertifikasi itu apakah sudah di Kasda atau belum. Selain itu dijelaskannya lagi saat ini seluruh penggunaan anggaran sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yang diintervensi melalui sistem. Dana tidak bisa ditarik atau digunakan apabila tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:DPD RI 2024 - 2029 Termuda, Larasati Moriska. Segini Umurnya!

BACA JUGA:DLH Lakukan Pengawasan Setiap Pabrik Di Seluma, Terkait Limbah dan Kolam Penampungan

Kategori :