PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan pada masa kampanye pihaknya akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Terkait dengan ukuran, letak, dan desainnya nantinya akan ditetapkan oleh KPU.
BACA JUGA:Toyota Resmi Meluncurkan Kijang Innova Venturer Mobil MPV Terbaru yang Mewah dan Canggih
BACA JUGA:Besok, Hasil Verifikasi CPNS Seluma Diumumkan
"Apabila ukurannya lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan oleh KPU maka akan kita tindak. Termasuk juga letaknya. Sehingga nanti para jajaran Bawaslu jangan segan untuk melakukan penertiban apabila didapati APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Gandi, kemarin (25/9).
Sebagaimana diketahui semua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada Seluma 2024 bakal mendapat fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma berupa Alat Peraga Kampanye (APK), pada masa tahapan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Seluma Heti Novitasari menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua tim paslon terkait pemberian fasilitas tersebut. Namun sampai kemarin belum ada kesepakatan soal desain, ukuran, dan jumlah APK yang akan difasilitasi oleh KPU Seluma.
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Mengalami Penurunan Harga Khusus Mobil Xania Model Baru, Paket Gratis Servis
Dirinya juga telah memetakan bersama Adhoc, PPK maupun PPS terkait lokasi yang diperbolehkan memasang APK paslon peserta Pilkada Seluma 2024.