Bawaslu Seluma Akan Tertibkan APK di Luar Ketentuan KPU

Kamis 26-09-2024,17:11 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

 

BACA JUGA:4 Game Horor Indonesia Paling Laris di Steam! Apakah Anda Sudah Mencoba?

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.(adt)

 

Kategori :