"Terkait Pasal, RJ dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," terangnya.
Dimana diketahui, jika RJ telah melakukan aksi pencurian yang telah terjadi pada hari Senin (17/6) sekira Pukul 03.00 wib di warung milik Peri Sutiono yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Bawaslu Catat 1718 APS Terpasang di Bengkulu Selatan, Beri Kesempatan Copot Mandiri
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Kukuhkan Meri Sasdi Pjs Bupati Seluma
Sebelumnya RJ juga melancarkan aksinya kembali pada Minggu (16/6) sekira Pukul 03.00 wib di warung milik Prayitno yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Serta pada Jumat (5/7) sekira Pukul 23.00 Wib. RJ juga melancarkan aksinya di rumah milik Ekkuan Ependi yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.(ctr)