SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Anggota penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Polda Bengkulu. Pada Selasa (24/9) siang, melakukan serah terima terhadap anak pelaku dan barang bukti Tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Bawaslu Seluma Bersama Satpol-PP, Bersihkan Ribuan APS
BACA JUGA:Tingginya Kasus ISPA Di Seluma, Berikut Totalnya!
Anak pelaku (RJ) yang masih berusia 16 tahun, eks Pelajar warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Terlibat dalam kasus pembobolan rumah, warung dan pencurian kotak amal. Bahkan RK diketahui juga merupakan seorang Residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat dilakukan pelimpahan terhadap RJ (Anak Pelaku). Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Pada saat dilakukan pelimpahan, terlihat RJ diberikan pengawalan ketat oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Saat RJ digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
"Kita lakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terhadap RJ terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan berulang melakukan pencurian dengan pemberatan subsider pencurian biasa," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi penyidik, Aipda Meky Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Belanja Masyarakat Meningkat di 3Q24 , Capai 7,9%
Dalam pelimpahan terhadap RJ. Diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH. Serta delapan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH. Beserta dengan Barang Bukti (BB).