BACA JUGA:Rhenus Diumumkan Mitra Logistik Resmi untuk Konferensi Iklim PBB di Azerbaijan
Anwar meminta Komisioner KPU BS diberhentikan.yang dinilai telah banyak melanggar peraturan.
"Kita minta Komisioner KPU BS diberhentikan karena telah banyak dosa-dosa mereka mulai dari Pemilu kemaren banyak penggunaan anggaran yang fiktif, nanti kita buktikan diindikasikan fiktif,"beber Anwar.
Anwar juga menjelaskan pihaknya tidak khawatir dengan masyarakat BS yang mencari tahu dan mengetahui kasus yang menyebabkan Reskan dijatuhi hukuman penjara. Namun menegaskan Reskan adalah narapidana yang hak politiknya baik memilih atau dipilih telah dipulihkan.
"Pak Agusrin yang kasusnya Tipidkor baru bebas 4 tahun tahanan bebas bersyarat sudah bisa mencalonkan diri menjadi calon gubernur. Kenapa Pak Reskan tidak bisa mencalonkan dan justru terjadinya penzaliman di sini," jelas Anwar.
Sementara itu, Komisioner KPU BS, Mafahir menuturkan putusan KPU BS pada setiap tahapan Pilkada berdasarkan dari PKPU yang ada. Termasuk diantaranya adalah memutuskan Balon Kada dinyatakan MS atau TMS.
"Bagi pihak yang belum menerima keputusan itu ranahnya ada di Bawaslu. Ini sudah menggugat ke Bawaslu jadi ditunggu saja,"beber Mafahir.
BACA JUGA:Wadah Baru Kolaborasi Dan Jaringan Pebisnis Bersama Bank Mandiri
Mafahir menuturkan meskipun adanya gugatan pada tahapan pendaftaran Balon Kada di Bawaslu. Tahapan lanjutan lainnya tidak akan berubah dan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal.
"Tetap berjalan tahapan dan tidak terganggu, dan pada tanggal 22 September dilakukan penetapan calon dan 23 September pengundian nomor urut,"demikian Mafahir.(yes)