Ditambahkannya alasan lain adalah jika dalam pembahasan APBD Perubahan tidak di selesaikan oleh anggota DPRD Seluma sebelumnya. Ditambah lagi, DPRD Seluma saat ini belum bisa menyetujui dan melakukan pembahasan APBD perubahan. Sehingga menerapkan Perkada yang saat ini belum di ketahui apakah memang ada penambahan atau tidak.
Disampaikan, jika saat ini hanya kabupaten Selumalah yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini. Setidaknya jika sudah di setarakan dengan IIA ini maka, penghasilan tetap kepala desa dan prangkat desa minimal gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
“Ini sudah jelas Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD,”tegasnya.(ndo)