Setara Golongan II A, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Baru Dibayar Batas September

Kamis 19-09-2024,07:30 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

SELUMA - Sampai saat ini hanya kabupaten Seluma belum menerapkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat dan Kepala Desa Se Provinsi Bengkulu berdasarkan aturan PP 11 tahun 2019.

 

Dalam peraturan tersebut seharusnya gaji perangkat dan Kepala desa minimal setara eselon IIA. Namun yang terjadi, hingga saat ini hanya kabupaten Seluma belum menerapkan sepenuhnya PP 11 tahun 2019.

 

Dikatakan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma Sarjono bahwa untuk Kabupaten baru dan seluruh Kabupaten di Provinsi Bengkulu sudah menerapkan siltap kades dan Perangkat desa minimal eselon II A, namun memang hanya Seluma yang belum.

 

"Kabupaten Lainnya telah menerapkan PP jauh sebelum seluma. Namun di kabupaten Seluma baru tahun ini dan hanya sanggup hingga bulan September ini. Untuk bulan September hingga Desember menunggu anggaran saat APBD P" kata Sarjono.

 

Alasan lain belum sepenuhnya diterapkan PP 11 tahun 2019 ini, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran sampai bulan September. Sehingga untuk sampai akhir tahun 2024 ini belum di ketahui dengan jelas, mengingat sampai detik ini APBD Perubahan belum di setujui, melainkan akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah(Perkada).

 

“Kita belum tau aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak. Yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar. Kenapa bisa kalah dengan kabupaten Kota lainnya,”sampainya.

BACA JUGA:Tim Pemenangan, Jangan Harap Jadi KPPS

BACA JUGA:Resmi Rilis! Mitsubishi Pajero Sport Facelift 2024 SUV Handal Desain Gagah dan Memikat

Kategori :