BACA JUGA:Melintas Di Wilayah Sukaraja Pengendara Ekstra Hati-Hati, Karena Hal Ini...
"Kita tetap tunggu sampai tanggal 30 September. Karena dari Mendagri apabila pada tanggal tersebut perubahan APBD tidak disahkan maka bisa menggunakan Perkada," urainya.
Penggunaan Perkada sebagai dasar hukum perubahan APBD informasinya juga sudah pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Saat pelaksanaanya tidak ada kendala. Hanya saja tidak diperbolehkan ada kegiatan baru.(adt)