TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id, - Walaupun diketahui telah melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan antara JK kepada kedua korban. Akan tetapi JK yang diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi, yakni Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Selasa (17/9) siang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA: Anggaran DD Tahap I Dan II di 182 Desa Seluma, Telah Tuntas Disalurkan
BACA JUGA:BRI Finance Dukung Komunitas Drifting “Semarang Sideways” di Indonesian Drift Series 2024
Dalam sidang terhadap anak pelaku (JK) yang digelar di ruang siang Pengadilan Negeri Tais. Dengan digelar secara tertutup. Setelah sebelumnya sempat dilakukan upaya Diversi dengan tak membuahkan hasil (Tak Tercapai). JK akhirnya menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bahkan dalam sidang yang digelar secara tertutup. Usai sidang pembacaan dakwaan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga pembuktian.
Dalam sidang terhadap JK. Terlihat JK didampingi oleh UPTD PPA Dinas DPA3&KB dan kuasa hukumnya dari LBH Narendradhipa. Anak pelaku (JK) menjalani proses persidangan di ruang sidang khusus anak yang digelar secara tertutup. Dalam sidang juga turut dihadiri oleh ke dua orang saksi korban penganiayaan berat Mulyadi dan Indi, setelah pulih dari luka bacok yang dialaminya awal Agustus yang lalu.
BACA JUGA:Pelaku Pasar Masih Menunggu, Keputusan Suku Bunga Acuan The Fed
BACA JUGA: Akhir September Ini, Cakada Diminta Laporkan Dana Kampanye
Dikatakan kuasa hukum anak pelaku (JK), Rahmat Syaiful Haq mengatakan, jika sidang ini digelar karena tidak tercapainya diversi yang telah dilakukan pada Jumat (13/9) yang lalu.