Dusun Baru, Radar Seluma. Disway.d - Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh terjadi di tengah-tengah masyarakat sebab kekerasan terhadap anak dilindungi Undang-undang Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan anak tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2014.
Undang-undang mengatur tentang perlindungan anak dalam berbagai pasal yaitu:
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku penganiayaan anak yang mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.
Pasal 45A UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan.
UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa anak korban yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan restitusi.
Selain UU Perlindungan Anak, ada juga UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara.
BACA JUGA: Malang Nasib Bayi Baru Umur 42 Hari Ini, Ditinggal Lari Ibu Kandung
Berdasarkan UU tersebut di atas mana Kelurahan Dusun Baru merasa bertanggung jawab terhadap warga maka Kelurahan Dusun Baru melaksanakan kegiatan sosialisasi di kantor Kelurahan, kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh Lurah Dusun Baru Sugiarto.SE.
Untuk mendukung kegiatan Pemerintah Kelurahan mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma yang di wakili oleh Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Linda Rusminengsih, S,Sos dan Camat Seluma Najamuddin,SE di wakili oleh Kasi PMD Cahaya Khairani,S,IP.
Hadir sebagai peserta sebagai penyambung lidah ke masyarakat seluruh Ketua RT/RW se-Kelurahan Dusun Baru tokoh masyarakat, tokoh Agama tokoh pemuda, Kader Posyandu dan Kader PKK serta segenap pegawai dan Staf Kelurahan Dusun Baru dan masyarakat lainnya.
BACA JUGA:KPU Seluma akan Tetapkan Cabup/Cawabup 22 September 2024
Dalam sambutannya Lurah Dusun Baru Sugiarto, SE mengatakan sosialisasi ini di laksanakan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak khususnya Kelurahan Dusun Baru sebagaimana akhir-akhir ini sangat marak terjadi.
"Pemerintah Kelurahan Dusun Baru sangat perihatin banyak nya terjadi kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini baik itu secara fisik maupun mental hingga kekerasan seksual sehingga menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban bahkan mengancam akan kehilangan harapan dan cita-cita masa depan maka atas dasar tanggung kawab moral tersebut Kelurahan mengatisipasi agar tidak terjadi khususnya di Kelurahan Dusun Baru hari ini 12 September 2024 (kemaren red) Kelurahan Dusun Baru melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap anak dengan tujuan memberikan wawasan dan pandangan dan ilmu agar kita tidak melakukan kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental dan nantinya dapat ikut serta menyampaikan nya kepada keluarga tetangga dan masyarakat lainnya sebagai penyambung lidah pemerintah" harapnya.
BACA JUGA:Bakal Pjs Bupati Seluma Sudah Diusulkan, Ini Kata Gubernur