Dalam aturan terbaru yang telah diterbitkan, kelulusan bagi pelamar PPPK akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Terutama jika jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia.
Pengisian formasi ini akan diprioritaskan bagi:
1. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
3. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Anas menambahkan bahwa pelamar yang sudah terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan berhasil meraih peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, bagi pelamar yang belum memenuhi peringkat terbaik atau tidak sesuai dengan lowongan formasi yang tersedia, pemerintah membuka opsi untuk mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.