JAKARTA, Radarseluma.Disway.Id, - Menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), banyak pertanyaan muncul mengenai peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa, ASN diperbolehkan untuk hadir dalam acara kampanye, tetapi dengan syarat bahwa kehadiran mereka (ASN) harus bersifat pasif.
BACA JUGA: Arsenal Ditahan Imbang Brighton di Stadion Emirates
Adapun ketentuan kehadiran ASN. Tito menegaskan bahwa, ASN memiliki hak untuk memilih. Sehingga mereka diperbolehkan untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin. Namun, ASN dilarang terlibat aktif dalam kampanye. Seperti berteriak yel-yel atau mengelola kegiatan kampanye. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pilkada, yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengetahui lebih banyak tentang calon yang akan mereka pilih.
Pentingnya netralitas. Dimana netralitas bagi ASN menjadi hal yang sangat penting. Mereka dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon tertentu. Tito menekankan bahwa, ASN harus menghindari segala bentuk keterlibatan yang dapat dianggap sebagai dukungan aktif terhadap salah satu calon.
Dengan demikian, ASN diperbolehkan untuk hadir dalam kampanye guna mendengarkan visi dan misi calon pemimpin. Akan tetapi harus tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye secara aktif. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Paus Fransiskus Kunjungan ke Indonesia, Isunya Hanya Fokus Perdamaian dan Toleransi
BACA JUGA:Simak Strategi Flash Coffee Indonesia, Penjualan Melonjak Lebih dari 50% di H1 2024