Pengertian PPPK Teknis
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kemudian PPPK tenaga teknis adalah PPPK yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian.
Gaji PPPK Teknis
Dalam masa kerja tersingkat minimal 1 tahun, PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Berikut rincian gaji PPPK Teknis yang diberikan sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400