Ini Yang Dimaksud PPPK Teknis, Dan Besaran Gajinya Berdasarkan Golongan, Cek Disini!

Kamis 29-08-2024,09:21 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Pengertian PPPK Teknis

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Kemudian PPPK tenaga teknis adalah PPPK yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis. PPPK tenaga teknis ini meliputi berbagai instansi kementerian.

 

Gaji PPPK Teknis

Dalam masa kerja tersingkat minimal 1 tahun, PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Berikut rincian gaji PPPK Teknis yang diberikan sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):

 

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Kategori :