Setiap butir soal dalam SKD memiliki bobot nilai yang berbeda, tergantung pada jenis tesnya. Surat Keputusan PANRB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan pembobotan sebagai berikut:
BACA JUGA:Ditetapkan oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas,Kriteria Honorer Diangkat PPPK 2024
BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hal Mengejutkan, Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Akan Diangkat PPPK
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU):
Jawaban benar: 5 poin
Jawaban salah atau tidak menjawab: 0 poin
Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
Bobot nilai tergantung pada kualitas jawaban, dengan nilai terendah adalah 1 dan tertinggi adalah 5.
Nilai Kumulatif Maksimal dan Ambang Batas Lulus
Surat Keputusan PANRB Nomor 321 Tahun 2024 juga mengatur nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta dalam setiap komponen tes, serta nilai ambang batas yang harus dicapai untuk dinyatakan lulus SKD.
Rinciannya adalah sebagai berikut