radarseluma.disway.id, NASIONAL - Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024 telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Aturan ini menjadi panduan penting bagi peserta yang mengikuti Tes Kompetensi Dasar (SKD) dalam proses seleksi CPNS. SKD terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang masing-masing memiliki bobot dan jumlah soal yang berbeda.
Surat Keputusan PANRB Nomor 321 Tahun 2024 menetapkan jumlah soal untuk setiap komponen SKD sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Setiap komponen tes memiliki tujuan yang berbeda dalam mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.
TWK dirancang untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta tentang kebangsaan Indonesia, termasuk Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembobotan Materi SKD