Hal yang utama dalam seleksi PPPK tahun ini, peluang formasi ditujukan bagi tenaga honorer.
Tujuannya adalah seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 untuk menyelesaikan honorer jadi PPPK.
Sangat jelas disebutkan dalam Pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya (honorer) akan diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Jadi, dengan adanya Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 ini agar honorer diselesaikan penataannya dengan diangkat menjadi PPPK.
Formasi PPPK bagi honorer di tahun anggaran 2024 ini hanya terdiri dari 2 jenis jabatan, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Lantas, apa saja kriteria tenaga honorer yang berkesempatan melamar posisi untuk formasi PPPK tersebut?
Tercantum dalam poin pertama, inilah kriteria honorer yang boleh mendaftar seleksi PPPK tahun anggaran 2024, yaitu:
- Eks Tenaga Honorer II (eks THK-II);