- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
Sebagai keterangan, eks THK-II merupakan pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pegawai tersebut juga berstatus masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Tembus 5 T, Pembiayaan BSI Griya Tumbuh Positif
BACA JUGA:7 Nama Yang Diusung Gerindra Pilkada Serentak 2024, Ada Nama Untuk Kabupaten Seluma? Cek Disini
Sedangkan, tenaga non-ASN yang dimaksud di atas dalam Kepmenpan RB terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Pegawai yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Jadi, bila yang bersangkutan (honorer) telah bekerja aktif selama 2 tahun tapi tidak kontinyu maka tidak masuk dalam kriteria ini.