1.237 Personil Polisi Diturunkan Amankan Demo di MK dan Istana Hari Ini

Kamis 22-08-2024,14:33 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Acip Setiawan

Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

 

MK pada Selasa (20/8/2024) memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

 

Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada), pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner Mobil Jenis SUV Dampak Inovatif dengan Desain Lebih Terkesan gagah dan berkelas

BACA JUGA:Mengejutkan,Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Dipecat Oleh PKB

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan MA. Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

 

https://www.beritasatu.com/dki-jakarta/2837230/ada-demo-di-mk-dan-istana-1237-personel-dikerahkan

 

Kategori :