Rapat ini merupakan lanjutan dari Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Raperda Kabupaten Seluma tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna yang lalu.
Rapat Paripurna dibuka oleh Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio. Dan dihadiri oleh Sekda Seluma H Hadianto.
BACA JUGA:55 Tim Sepak Bola Bersaing Di Kejuaraan Pagar Agung Cup
Waka I DPRD Seluma mengatakan pentingnya adanya satu Peraturan Daerah (Perda) menjadi turunan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Seluma untuk segera menindaklanjuti berupa peraturan turunan dari Permendagri dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(adt)