Proses ASN Seluma Terpidana Korupsi, Pemkab Seluma Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Selasa 20-08-2024,19:09 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Terkait dengan proses para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat akan kasus Korupsi. Seperti diantaranya enam orang ASN yang ada di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang terlibat dalam kasus korupsi. Hingga terancam dilakukan pemecatan.

 

BACA JUGA:Penyerahan Reward Kepada Pasuka Paskibra dan Obade Rangkaian Peringatan HUT RI Ke-79 di Kecamatan Talo

BACA JUGA:Jangan Heran Lagi! Inilah 10 Hero Favorit Para Bocil di Game Mobile Legends

Terkait dengan hal tersebut, pihak Pemkab Seluma saat ini masih akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu yang menyidangkan enam orang ASN yang terlibat dalam kasus korupsi.

 

Dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H Hadianto, SE MSi mengatakan, terkait dengan perkara ke enam ASN yang terlibat akan kasus korupsi. Saat ini memang telah Inkracht. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor Bengkulu.

 

"Status enam ASN kita ini sudah diberhentikan sementara. Gaji pun kita bayarkan 50 persen lagi. Namun untuk usulan pemberhentian, belum dapat kita lakukan. Karena salinan putusan dari PN Tipikor belum kita terima," sampainya.

 

BACA JUGA:Terkait Reward Paskibra, Ini Kata Kesbangpol Seluma

Salinan putusan PN Tipidkor merupakan dasar untuk melakukan usulan pemberhentian terhadap ke enam ASN  ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga salinan putusan ini sangat ditunggu, untuk memproses usulan pemberhentian ASN terlibat perkara korupsi.

 

"Jika tidak diusulkan berhenti. Maka Bupati, Wabup dan Sekda akan diberikan sanksi oleh BKN. Sehingga jika ASN yang tersangkut kasus korupsi, narkoba dan juga asusila setelah perkaranya Inkracht. Maka harus diusulkan diberhentikan ke BKN," tegasnya.

Kategori :