Simak Putusan MK Ini, Bisakah PDIP Usung Cagub Sendiri?

Selasa 20-08-2024,14:41 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

 

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

 

 

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

 

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

 

BACA JUGA:2 Pelajar Terbaik Seluma, Ikuti 02SN Tingkat Nasional

 

Bila merujuk pada putusan MK tersebut, maka PDIP bisa mengusung cagub sendiri. Hal itu merujuk pada hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP mendapatkan 14,01% atau 850.174 suara di Jakarta.

 

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga sebelumnya mengaku segera melaporkan hal ini ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Akankah PDIP usung Anies?

 

Kategori :