SELEBAR - 12 terdakwa kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Dimana bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Tidak melakukan upaya hukum lain setelah dipidana penjara dan ganti rugi di tingkat Pengadilan negeri Tipikor Bengkulu. Artinya putusan terhadap 12 terdakwa ini telah inkrah. Saat ini status mereka jadi teridana.
BACA JUGA: Gerai di MPP Seluma Terlalu Sempit, Anggaran Hanya Rp200 juta
BACA JUGA: Warga Bali Siap-siap, FIFGROUP Jelajah Kota 2024 Hadir di GWK!
Suatu putusan bersifat inkrah apabila tidak diajukan banding oleh terdakwa atau penuntut umum. Putusan itu akan bersifat tetap serta dapat diterima oleh berbagai pihak. Inkrah juga dapat dikatakan, putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Status inkrah terhadap putusan bisa didapatkan apabila suatu putusan sudah tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Saat putusan sudah inkrah, putusan tersebut bisa dieksekusi oleh jaksa.
"Untuk kasus korupsi BTT di BPBD Seluma yang menyeret 12 terdakwa saat ini sudah Inkrah. Ke 12 terdakwa telah berstatus terpidana," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Gufroni, jika usai sidang vonis terhadap ke 12 terdakwa yang telah digelar pada Selasa (11/6) yang lalu di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh ke 12 terdakwa. Bahkan upaya hukum yang juga dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ada upaya hukum dari para terdakwa dan JPU. Sehingga status sudah Inkrah," ujarnya.
Kasi Pidsus Seluma--