12 Terpidana Korupsi BTT Seluma Tak Banding, Putusan Inkrah

Senin 12-08-2024,19:03 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Nusaryo dijatuhkan hukuman  1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta biaya pengganti sebesar Rp 30 juta. Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi menjutukan hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta biaya pengganti sebesar Rp 17 juta. Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membebankan mengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

 

BACA JUGA: Kinerja Penjualan Eceran Meningkat pada Juli 2024, Hasil Survei Bank Indonesia

BACA JUGA:SUV Penjelajah Terbaik New Fortuner GR Sport Inovatif dengan Desain Tough And Bold Lebih Terkesan Gagah

Direktur CV Defira, Suparman dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Dimana diketahui, vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. Terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant. Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi. Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Diketahui, jika ke 12 terdakwa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 12 terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap Kerugian Negara (KN).

 

BACA JUGA:Anda Pecinta Game Terbuka? Yok Coba 9 Game Bethesda Softworks Terbaik di Tahun 2024

 

Kategori :