Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Terjadi, Konsumen Tak Ada Niat Baik, Untuk Kesehatan Perusahaan

Minggu 11-08-2024,07:42 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 Asosiasi Advokat KOnstitusi (AAK( melakukan  Forum Group Discussion. Tema yang diangkat dalam FGD ini,  perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang.

Tema ini diangkat AAK karena ada beberapa Perusahaan menggunakan cara menagih yang masih tidak sesuai dengan kententuan hukum.

Ada diantara Perusahaan masih gunakan premanisme dalam melakukan penagihan.

Atau cara a paksa yang tidak sesuai dengan fidusia. Akibatnya, membuatperusahaan pembiaaan memiliki image yang buruk di masyarakat.

 

Padahak menurut AAk, proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia. Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit. 

 

Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang  sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

 

Kegiatan FGD ini sendiri mengajak Kerjasama  PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang menyediakan layanan pembiayaan untuk berbagai macam kebutuhan turut hadir dalam mendukung acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK).

FGD ini diselenggarakan di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.

FGD I I sendiri menghadirkan  Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah.

Bertindak sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Disebutkan vhwa FGD ini diikuti sekitar 850 peserta. Diantaranya 150 peserta hadir secara langsung dan 700 peserta dari berabagi kalangan hadir dalam Zoom.

BACA JUGA:Kontrak Darurat Bukan Buat Menagih, Berikut Aturan Buat Debt Collector Pinjol 2024,Nasabah Wajib Tahu!

 

Kategori :