Yogyakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Upaya penagihan kredit macet dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing, akibat konsumen yang tidak ada niat baik. Sehingga perusahaan pembiayaan menggunakan pihak ketiga atau debt collector.
Ini juga dilakukan perusahaan pembiayaan demi Kesehatan keuangan perusahaan dan kelancaraan perusahaan.
Namun menurut Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang melakukan Forum Gruop Discussion (FGD), bisa dilakukan dengan prosedur benar.
BACA JUGA:Agustus 2024, BSI Punya Program Diskon Hingga 1 Juta
BACA JUGA:Kredit Mobil Fortuner VRZ Gunakan Kartu Debt Collector Ajukan Langsung Dealer Toyota Proses Cepat!
Karena menurut AAK proses penagihan juga harus melakukan perlindunan konsumen dan nama baik perusahaan pembiayaan tersebut.
FGD ini digelar AAK dengan menggandeng FIFGROUP sebagai pendukung dalam menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang”
Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber yang ahli di dalam bidang industri pembiayaan dan prosedur eksekusi jaminan fidusia, yaitu Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; serta hadir sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.
Program ini mendiskusikan perihal operasional bisnis pembiayaan dalam prosedur penagihan hingga eksekusi jaminan fidusia.
BACA JUGA: Bersama PDIP, Mantan Gubsu Edy, Siap Berjuang Lawan Kemungkaran
BACA JUGA:HKSTP Bawa 14 Perusahaan di Techsauce Global Summit 2024