“Prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan. Ini merugikan Perusahaan pembiayaan itu sendiri,” kata Veris.
Veris meminta Perusahaan pembiayaan, harus mampu melakukan upaya penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
BACA JUGA:Ingat, Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Lapor Polisi
BACA JUGA:Kebijakan Pengadaan CASN tahun 2024, Fokus Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Guru
“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik. Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya” kata Veris.