Harus Ada Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen, Asosiasi Advokat Konstitusi Adakan FGD

Sabtu 10-08-2024,14:22 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

FGD ini diselenggarakan di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.

FGD I I sendiri menghadirkan  Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah.

Bertindak sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.

Disebutkan vhwa FGD ini diikuti sekitar 850 peserta. Diantaranya 150 peserta hadir secara langsung dan 700 peserta dari berabagi kalangan hadir dalam Zoom.

 

 

Dikatakan Bahrul dalam sesi pembukaan, industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan. Karena menggunakan debt collector yang masih menggunakan cara kekerasan dan premanisme.

 

 “Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,”tutur Bahrul.

 

BACA JUGA:Deretan Game Murah di Steam! Dari Indie Gems Sampai Klasik Pun Ada!

BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu Penarikan Barang Secara Paksa Oleh Debt Collector , Bisa Dipidanakan, Ini Aturannya!

 

Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengungkapkan, forum ini  memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.

“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah. Namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional. Akibatnya berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi. 

 Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah meminta agar para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan. 

Kategori :