Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Harus Dilakukan Secara Fidusia, Perlindungan Konsumen

Sabtu 10-08-2024,08:07 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Hadir pada kegiatan tersebut dalam membuka dan memberikan kata sambutannya, yaitu Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan. Dalam kata sambutannya, Budi mengaku sangat bersyukur atas terselenggaranya forum ini karena memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang fitur canggih,teknologi c Reborn Memang Punya Tampilan yang Cukup Keren Memikat Banyak Penggemar

“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah, namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi. 

Pada sesi diskusi tersebut, materi dibuka oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah. Veris menyebutkan bahwa sangat penting bagi para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan. 

 

“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal ini lah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” kata Veris.

 

Oleh karena itu, menurut Veris para pelaku usaha harus mampu melakukan upaya penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

 

“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik. Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya” kata Veris.

 

Sementara itu, menurut Sobandi, secara regulasi prosedur ekseksui jaminan fidusia yang sudah ada saat ini harus dipermudah dan disimplifikasi. “Seringkali dari regulasi yang sudah ada mempersulit upaya penagihan maupun proses eksekusi jaminan fidusia. Bahkan ada pelaku profesi penagihan yang dihakimi oleh warga karena melakukan penagihan, ini menunjukkan adanya kelemahan secara regulasi yang menyebabkan lembaga pembiayaan mengalami kesulitan dalam penagihan,” tutur Sobandi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa ketika kepentingan hukum dilindungi, maka perlu diimbangi juga dengan tindakan penagihan oleh lembaga pembiayaan dengan tetap memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.

 

Dari sudut pandang akademisi yang disampaikan oleh Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah, pada dasarnya prosedur penagihan dan pengamanan unit jaminan fidusia dapat dilakukan dengan adanya sertifikat jaminan fidusia.

 

Kategori :