Perjelas Kasus Pembunuhan di Lokasi Warem, Jaksa dan Polisi Rekonstruksi Ulang

Kamis 08-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id,  - Kejaksaan Negeri Seluma meminta kepada Kepolisian untuk menggelar rekonstruksi dalam kasus penusukan terhadap korban Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA).

 

Dalam rekonstruksi ulang yang digelar di Mapolres Seluma pada Rabu (7/8) siang. Terlihat dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Serta diperagakan langsung oleh pelaku (tersangka) yang diketahui bernama Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Serta menghadirkan tiga orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

BACA JUGA:Kadis PUPR Seluma Minta Kades Waspada Penipuan, 'Jangan Ditanggapi'

BACA JUGA:Ingin Merayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Game Seru? Berikut Game Seru yang Akan Menjawab Semuanya!

 

"Iya mas, tadi ada rekonstruksi ulang dalam kasus penusukan dilokasi Warem. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.

 


tersangka melakukan adegan reka ulang--

Dimana, rekonstruksi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk memperjelas kasus tindak pidana tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat ada sebanyak 14 adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka berasal 3 orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi dan melihat langsung peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

 

"Ada sekitar 14 adegan. Dimulai dari kedatangan mereka hingga kejadian," terangnya.

Kategori :