DP3APPKB Seluma Berikan Pendampingan Hukum Kepada RK, Anak Pelaku Pembacokan yang Masih di Bawah Umur

Senin 05-08-2024,16:16 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

radarseluma.com, PEMATANG AUR - Dinas Pemberdayaan Perlindungan perempuan anak dan keluarga berencana (DP3APPKB) melakukan upaya pendampingan hukum terhadap RK (13) salah satu terduga pelaku pembacokan polisi yang masih dibawah umur.

 

Pendampingan hukum merujuk pada Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

 

Kepala UPTD PPA Seluma Rudi, mengatakan telah menurunkan 2 orang dari UPTD PPA Seluma dan Satgas PPA dari Seluma Timur untuk pendampingan terduga pelaku yang masih dibawah umur.

BACA JUGA: Realisasi Belanja Bansos 1H-2024, Sudah Capai Rp 169,9 Triliun

BACA JUGA:Rehab Bangunan Sekolah Dasar Di Seluma Dimulai, Sudah Titik Nol

Pendampingan daru UPTD PPA ini dilakukan guna memastikan kondisi terduga pelaku RK(13) baik baik saja selama proses hukum.

 

" Kita turunkan 4 petugas untuk pendampingan hukum terduga pelaku, saat ini 2 orang dari satgas PPA Seluma Timur sudah kita turunkan ke Polres Seluma guna memastikan kondisi terduga pelaku, " sampai Rudi Agus Setiawan.

 

Dalam pendampingan hukum tersebut, Unit PPA Seluma juga bekerja sama dengan Lembaga bantuan hukum (LBH) Narendradipa.

 

Kategori :