Terkait Aset, Ujang Puguk Lapor Ke KPK. Siapa Yang Dilaporkan, Ternyata! Simak Selengkapnya

Minggu 04-08-2024,20:09 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Sementara dalam masa jabatan nya ia mengakui pembebasan lahan sebanyak 20 hektar yang memakai SKT tidak pernah ada, kalau yang bersertifikat ada itupun tahun 2007 bukan 2009, yang pembebasan di tahun 2009 ada sebanyak 55 hektar bersertifikat dan SKT bukan 20 hektar.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Di Seluma Tinggi, Kebanyakan Sudah Hamil Duluan Dan Masih Sekolah

BACA JUGA:2.3 Juta Formasi Siap, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

"Yang muncul pada saat ini, pembebasan lahan pada tahun 2009 sebanyak 20 hektar yang tadinya dibebaskan bersertifikat di rubah menjadi SKT, pada tahun 2010 pengadaan lahan lagi sebanyak 16,5 hektar di Kelurahan Napal SKT, pada tahun 2011 pengadaan lahan lagi sebanyak 18,5 hektar di Kelurahan Napal SKT itu semua masih dalam jabatan saya,” lanjut Murman.

 

 

Sementara itu, permasalahannya sekarang yang pembebasan lahan fiktif sebanyak 20 hektar tahun 2009 memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2010 sebanyak 16,5 hektar memakai SKT, pembebasan lahan pada tahun 2011sebanyak 18,5 hektar memakai SKT masuk dalam daftar KIB. Sementara yang dibebaskan pada tahun 2007, 2008 dan 2009 dikeluarkan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma. Sehingga lahan yang fiktif masuk dalam Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma, sementara yang tadinya yang dibebaskan betul-betul milik Daerah Kabupaten Seluma dikeluarkan dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Daerah Kabupaten Seluma.

 

“Pada saat itu Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya, yang diduga telah menghilangkan aset daerah 94 hektar dan 55 hektar lahan fiktif. Inilah yang kita laporkan ke KPK RI dan pada saat ini sudah dalam proses, jadi Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini diberi batas waktu oleh KPK RI untuk menuntaskannya batas tanggal 7 sampai 8 Agustus tahun 2024 ini,”tutupnya. (ndo)

 

 

 

 

 

Kategori :