Gaji Honorer Naik, Termasuk Di Bengkulu. Telah Disetujui Kemenkeu

Sabtu 03-08-2024,12:13 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

radarseluma.com, NASIONAL - Terbaru terbaru terkait gaji honorer di Indonesia, telah disetujui Menkeu Sri Mulyani.

 

 

Namun untuk setiap provinsi terkait masalah gaji berbeda-beda. Untuk besaran gaji disesuaikan dengan daerah masing-masing.

 

Namun gaji honorer yang disetujui Sri Mulyani ini hanya berlaku untuk kategori satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan.

 

Di Provinsi Jakarta, nominal gaji honorer bahkan bisa tembus Rp5,6 juta.

 

Berikut gaji honorer terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Info Dari BKN, Berikut Jadwal Lengkap Tes CPNS 2024

BACA JUGA:375 PPPK di BS Terima SK Perpanjang Kontrak, Diperpanjang 4 Tahun

Honorer Satpam dan Pengemudi

 

-NTB Rp2.826.000

Kategori :