Masyarakat dapat mengakses daftar lengkap pinjol ilegal per Agustus 2024 melalui tautan resmi OJK.
Penting bagi masyarakat untuk memeriksa daftar ini sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Terdapat 98 pinjol berizin yang dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya karena adanya pencabutan izin terhadap dua pinjol, yaitu PT Semangat Gotong Royong (Dana ala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).